Beranda | Artikel
Penetapan Masuknya Bulan Ramadhan
Jumat, 27 Juni 2014

Masuknya bulan Ramadhan ditetapkan berdasarkan melihat hilal -bulan sabit di awal bulan- oleh dirinya sendiri atau persaksian orang lain yang telah melihatnya. Atau dia mendapatkan berita tentang hal itu -bahwa hilal telah terlihat-.

Apabila seorang muslim yang adil/salih dan terpercaya bersaksi telah melihat hilal Ramadhan maka dengan demikian telah terbukti dan layak untuk ditetapkan masuknya bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya), “Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan itu hendaklah dia berpuasa di bulan itu.” (QS. Al-Baqarah : 185). Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila kalian telah melihatnya maka berpuasalah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian pula yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana dituturkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, “Aku mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal Ramadhan. Maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk puasa pada hari itu.” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim dan beliau mensahihkannya)

Apabila hilal tidak terlihat atau tidak ada seorang muslim yang adil yang bersaksi telah melihatnya maka wajib menggenapkan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Dan masuknya bulan tidak ditetapkan dengan selain kedua cara ini -yaitu melihat hilal atau dengan menggenapkan jumlah hari di bulan Sya’ban menjadi tiga puluh-.

Hal ini pun berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berpuasalah dengan melihatnya dan berhari-rayalah dengan melihatnya. Apabila ia/hilal itu tertutup atau tersamar dari pandangan kalian maka genapkanlah Sya’ban menjadi tiga puluh.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun berakhirnya bulan Ramadhan maka itu ditetapkan dengan melihat hilal bulan Syawwal oleh dua orang muslim yang adil, dan apabila tidak ada dua orang muslim yang adil yang bersaksi melihat hilal maka wajib menggenapkan jumlah bilangan hari di bulan Ramadhan itu menjadi tiga puluh hari.

Demikian keterangan para ulama sebagaimana bisa dilihat dalam kitab al-Fiqh al-Muyassar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunnah (halaman 152 – 153) yang disusun oleh tim ulama dan diterbitkan oleh Kementrian Urusan Islam Kerajaan Saudi Arabia.

‘Kira-Kirakanlah’ Bukan Dalil Untuk Metode Hisab

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah melihatnya maka berpuasalah. Dan apabila kalian telah melihatnya maka berhari rayalah. Namun, apabila ia tertutup mendung sehingga tidak tampak bagi kalian maka kira-kirakanlah.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam salah satu lafal disebutkan, “Kira-kirakanlah ia menjadi tiga puluh hari.” Dan dalam sebagian lafal yang lain dikatakan, “Sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh.” (HR. Bukhari).

Imam al-Maziri rahimahullah berkata, “Mayoritas fuqoha’/ahli fikih menafsirkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam “maka kira-kirakanlah” dengan maksud menyempurnakan bilangan menjadi tiga puluh hari sebagaimana ditafsirkan dalam hadits yang lain. Mereka mengatakan, “Tidak boleh dimaknakan bahwa yang dimaksud adalah dengan menggunakan hisab/perhitungan ahli perbintangan. Karena seandainya umat manusia dibebani dengan cara itu niscaya akan menyulitkan mereka, sebab tidak ada yang mengetahuinya kecuali beberapa gelintir orang saja. Padahal, syari’at itu diperkenalkan kepada umat manusia hanya melalui hal-hal yang bisa dimengerti oleh kebanyakan diantara mereka, wallahu a’lam.” (lihat Syarh Muslim [4/415])

al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Mereka (jumhur ulama) mengatakan: maksud sabda beliau “kira-kirakanlah” artinya perhatikanlah pada awal bulan dan hitung bulan itu sempurna menjadi tiga puluh hari. Penafsiran ini diperkuat oleh riwayat-riwayat lain yang secara tegas menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah sebagaimana keterangan dalam sabda beliau, “maka sempurnakanlah bilangannya menjadi tiga puluh hari” atau riwayat lain yang serupa. Dan cara paling tepat dalam menafsirkan suatu hadits adalah dengan melihat kepada hadits pula.” (lihat Fath al-Bari [4/142])

Tidak Boleh Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya

Sebagian orang mungkin beranggapan tidak mengapa berpuasa walaupun hilal belum tampak dengan alasan kehati-hatian. Maka perbuatan ini adalah bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan melakukan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali orang yang kebetulan sedang menjalani puasa maka silahkan dia berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Para ulama menerangkan bahwa hadits ini menunjukkan tidak bolehnya mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya dengan alasan kehati-hatian, sebab hukum puasa Ramadhan dikaitkan dengan ru’yah/melihat bulan. Oleh sebab itu tidak perlu takalluf/membeban-bebani diri dengan berpuasa pada hari-hari tersebut, kecuali bagi orang yang punya kebiasaan puasa sunnah -seperti senin kamis- kemudian bertepatan dengannya maka tidak mengapa dia berpuasa. Keringanan ini berlaku untuknya dengan kesepakatan ulama. Adapun bagi orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan atau puasa nadzar maka pada saat itu berpuasa bukan lagi keringanan baginya akan tetapi kewajiban sehingga dia wajib berpuasa, karena menunaikan kewajiban lebih diutamakan daripada meninggalkan sesuatu yang makruh (lihat Fath al-Bari [4/150-151], Syarh Muslim li an-Nawawi [4/419], Taudhih al-Ahkam [3/442])

Salah satu hikmah larangan ini adalah larangan bersikap tanaththu’/berlebih-lebihan dalam beragama dan larangan dari melampaui batas-batas ketentuan yang telah diwajibkan oleh Allah ta’ala (lihat Taudhih al-Ahkam [3/442] cet. Maktabah al-Aidi)

images

Tidak Boleh Puasa Pada Hari Yang Diragukan

Sebagian orang dengan alasan kehati-hatian membolehkan puasa pada hari yang diragukan apakah itu termasuk Ramadhan atau bukan. Maka hal itu adalah termasuk perbuatan yang bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana ditunjukkan oleh hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini.

Dari Shilah, dia berkata: Kami berada bersama ‘Ammar pada hari yang diragukan lalu dihidangkanlah seekor kambing, tetapi sebagian orang menghindar dan tidak mau makan. Melihat hal itu ‘Ammar berkata, “Barangsiapa yang berpuasa pada hari ini, sesungguhnya dia telah durhaka kepada Abul Qasim -Nabi Muhammad- shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, disahihkan Syaikh al-Albani)

Imam Tirmidzi rahimahullah berkata, “Inilah yang diamalkan oleh kebanyakan para ulama dari kalangan Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para tabi’in sesudah mereka. Pendapat ini pula yang dipegang oleh Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin al-Mubarak, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka membenci apabila seseorang berpuasa pada hari yang diragukan…” (lihat Sunan at-Tirmidzi, hal. 172).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan diharamkannya berpuasa pada hari yang diragukan, karena seorang Sahabat tidak mungkin mengucapkan hal itu semata-mata berdasarkan hasil pemikirannya, oleh sebab itu hadits ini dihukumi marfu’/sebagaimana sabda nabi.” (lihat Fath al-Bari [4/141]).

Hal ini pun tampak dari hadits-hadits yang lain. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Terkadang bulan itu hanya dua puluh sembilan malam/hari. Oleh sebab itu janganlah kalian berpuasa kecuali apabila kalian telah melihatnya. Apabila langit tertutup mendung sempurnakanlah bilangan bulan menjadi tiga puluh.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berpuasalah karena melihatnya dan berhari rayalah karena melihatnya. Apabila ia tersamar dari pandangan kalian maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh [hari].” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafal Bukhari)

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Di dalam hadits-hadits ini terkandung penunjukan bagi madzhab Malik, Syafi’i, dan jumhur bahwa tidak boleh berpuasa pada hari yang diragukan. Demikian pula tidak boleh berpuasa pada tanggal tiga puluh Sya’ban untuk menyambut Ramadhan apabila malam tanggal tiga puluh diselimuti oleh mendung. Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berpuasalah karena melihatnya dan berhari rayalah karena melihatnya” yang dimaksud adalah ru’yah yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, tidak dipersyaratkan setiap orang untuk melihatnya. Cukup bagi semua orang dengan ru’yah oleh dua orang yang adil, demikian pula cukup dengan satu orang yang adil menurut pendapat paling benar untuk menetapkan puasa…” (lihat Syarh Muslim [4/415-416])

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Berdasarkan hadits-hadits ini jelaslah bahwasanya tidak boleh dilakukan puasa Ramadhan sebelum tampaknya hilal. Apabila hilal belum terlihat maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi tiga puluh hari. Dan tidak boleh dilakukan puasa pada tanggal tiga puluhnya, sama saja apakah malamnya langit cerah ataupun mendung. Hal ini berdasarkan ucapan ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu’anhu, “Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan maka sesungguhnya dia telah durhaka kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i, Bukhari juga menyebutkannya secara mu’allaq/tanpa sanad).” (lihat Majalis Syahri Ramadhan, hal. 17 cet. Dar al-‘Aqidah)

Dan inilah yang dipraktekkan oleh para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Amir, dia berkata, “Ali dan ‘Umar melarang untuk berpuasa pada hari yang diragukan termasuk Ramadhan atau bukan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf)

Dari putri Hudzaifah, dia menuturkan, “Hudzaifah melarang melakukan puasa pada hari yang diragukan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf).

Berpuasa dan Berhari Raya Bersama Pemerintah

Dan sebagian orang lebih memilih mengikuti puasa dan hari raya bersama organisasi atau kelompoknya sehingga mereka tidak mengindahkan ketetapan pemerintah dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Maka hal ini adalah perkara yang bertentangan dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa adalah hari di saat kalian bersama-sama puasa, sedangkan hari raya adalah di saat kalian berhari raya, dan idul adha adalah hari tatkala kalian menyembelih kurban.” (HR. Tirmidzi disahihkan oleh Syaikh al-Albani).

Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan, “Sebagian ulama menafsirkan bahwa maksud hadits ini adalah bahwasanya puasa dan hari raya itu hendaklah mengikuti jama’ah (pemerintah) dan kebanyakan orang.” (lihat Sunan at-Tirmidzi, hal. 174)

Dari Ja’far bin Sulaiman, dari Habib bin asy-Syahid, bahwa Muhammad bin Sirin berkata, “Sungguh, aku berbuka sehari di bulan Ramadhan dalam keadaan tidak sengaja lebih aku sukai daripada aku harus berpuasa pada hari yang diragukan pada bulan Sya’ban.” Ja’far mengatakan: Asma’ bin ‘Ubaid mengabarkan kepadaku. Dia berkata: Kami datang kepada Muhammad bin Sirin pada hari yang diragukan. Kami pun berkata, “Apa yang harus kami lakukan?”. Maka beliau berkata kepada pembantunya, “Pergilah, coba lihat apakah amir (kepala pemerintahan, pent) puasa atau tidak?”. Dia (periwayat) berkata: Pada saat itu yang menjadi amir adalah Adi bin Arthah. Kemudian dia pun kembali dan melapor, “Aku menjumpai beliau tidak berpuasa.” Asma’ berkata, “Maka Muhammad (Ibnu Sirin) pun meminta agar makanannya dihidangkan. Kemudian beliau pun makan, dan kami ikut makan bersamanya.” (HR. Abdurrazzaq dalam Mushannaf)

Dari al-‘Aizar, dia menceritakan: Aku datang kepada Ibrahim pada hari yang diragukan. Maka dia berkata, “Barangkali kamu sedang puasa. Jangan puasa kecuali bersama jama’ah (masyarakat dan pemerintah, pent).” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf).

Dari Abu Khalid, bahwa asy-Sya’bi mengatakan, “Tidak ada suatu hari yang aku berpuasa padanya yang lebih aku benci daripada hari dimana orang-orang berselisih padanya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf).

Inilah petunjuk salafus shalih dalam menjalankan ibadah puasa yang agung ini, maka tidak selayaknya seorang muslim meninggalkan petunjuk yang mulia ini hanya demi mempertahankan tradisi atau pemikiran yang menyimpang dari kebenaran.

Imam as-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin telah sepakat bahwasanya barang siapa yang telah jelas baginya Sunnah Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya meninggalkannya hanya gara-gara mengikuti ucapan seseorang.” (lihat dalam mukadimah kitab Shifat Sholat Nabi)


Artikel asli: https://www.al-mubarok.com/penetapan-masuknya-bulan-ramadhan/